
Sungguh memprihatikan kabar ini datang dari TKI dari Arab Saudi dimana pengadilan Negara tersebut memvonis wanita yang sebagai TKI dan dalam waktu 6 bulan akan di hukum pancung/mati. Hukuman yang berlaku di Arab Saudi adalah hukum syariat islam, istilah umum: Darah harus di bayar darah. Menurut beberapa sumber berita: Darsem membunuh majikannya lantaran akan di perkosa dan untuk mempertahankan kehormatan wanita itu, Darsem berontak dengan memukul kepala majikannya menggunakan martil hingga akhirnya tewas. Mayat majikan tersebut di masukan ke dalam tong air. Menurut hakim pengadilan di Arab Saudi, Darsem merencanakan pembunuhan tersebut karna tidak mungkin seorang wanita dapat mengangkat mayat tersebut dan masukan ke dalam tong air seorang diri. Darsem di hukum pancung atau bebas, dengan tuntutan damai dari keluarga majikan sebesar Rp 4,7 Milyar. Bagaimana mungkin keluarga Darsem yang tinggal di Subang Jawa barat ini dapat membayar tuntutan tersebut.
Salah satu Pegawai kedutaan di Indonesia yang ikut mengawal kasus ini turut prihatin dan sedang mengupayakan solusi untuk naik banding. Komite dermawan peduli hukuman pancung turut prihatin akan keputusan hakim dan membantu sumbangan materi sebesar 1 Juta Riyal pada saat keputusan pengadilan berlangsung. Keluarga Darsem tidak dapat berbuat banyak atas hal ini dan memohon pemerintah Indonesia serta rakyat Indonesia membantu memberi solusi. Salah satu Tv nasional yang peduli turut serta membuka jalan untuk meringankan beban keluarga Darsem dengan membuka bantuan di:
TV ONE satu untuk negeri, An Lativi media karya.
Bank Mandiri cabang Pulogadung
No rek: 125-000-7926-793
Bank BCA cabang Pulogadung
No rek: 275-111-111-0
Mari buat semua rakyat Indonesia untuk turut serta membantu dengan berbagai cara, yang salah satunya mengumpulkan koin dan bentuk doa agar kasus ini terselesaikan sebelum 6 bulan kedepan.
Salam Kasih dari saya:
Gomgom Pasaribu