...

=== SELAMAT DATANG = = = SELAMAT DATANG= = = SELAMAT DATANG = = = SELAMAT DATANG = = =
= = =DI BLOG SAYA: GOMGOM PASARIBU= = =
Free banner maker
Generated image
Generated image

Rabu, 13 Juli 2011

Kepala Sekolah SDN 10 Cakung Timur acuhkan surat edaran Kemdiknas no 39083/A2.3./PR/2009 dan Remehkan Juknis No 13 TAHUN 2010 Kepala dinas provinsi DKI Jakarta.

Akun Dapodik beserta apapun yang ada di dalamnya merupakan bagian dari data pokok pendidikan nasional, seperti yang di ungkapkan salah satu staff biro perencanaan. Menurut dinas pendidikan jumlah keseluruhan Sekolah Dasar berjumlah 694 sekolah.

Disamping itu, Api Dapodik dapat meningkatkan kelengkapan data sekolah agar akurat dan akuntabel secara konsisten dan berkesimbungan. Berdasarkan surat edaran MENDIKNAS 12 Juni 2009, tentang pemeliharan dan validasi Data pokok pendidikan no 39083/A2.3./PR/2009.

Namun hal ini tidak berlaku di kepemimpinan Sri rahayu Kepala Sekolah SDN CAKUNG TIMUR 10 PAGI dan SDN CAKUNG TIMUR 06 PAGI. Menurut pantauan wartawan saat berada di tempat. SDN 10 pagi, jumlah siswa laki laki 232 dan perempuan 251 dengan total 483 siswa. Pendidik laki-laki 7 dan perempuan 13 dengan total 20 orang,seperti yang ditulis operator Mariyah, saat di konfirmasi. 06/05/11. Ternyata data tidak sesuai pada data DAPODIK.

Disamping itu terihat jelas bahwa keterbukaan mengenai anggaran pendidikan, khususnya Anggaran Pendidikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Sekolah (BOP) tidak terbuka..! Hal tersebut dapat terlihat dengan adanya foto dibawah ini:
 Jelas sudah sesuai prosedur, tentang keterbukaan publik dan surat edaran kepala dinas untuk dipasang ditempat terbuka. Namun sayang sekali, tulisan itu terlihat jelas untuk anggaran BOS dan BOP September 2010. jadi timbul pertanyaan khayalak ramai. Apakah sekolah ini tidak menerima dana BOS dan BOP untuk anggaran selanjutnya? Saat di konfirmasi, Kepala sekolah mengakui dan akan berjanji memperbaiki agar sejalan dengan UU No 14 Tahun 2008 "Tentang keterbukaan Informasi Publik" (KIP) dan Juknis No 13 TAHUN 2010 BAB VII pasal 8 ayat 2e.

Tiga minggu selanjutnya, saat Tim TEROPONG kembali untuk membuktikan janji kepala sekolah. 13/07/2011. Ternyata hanya isapan jempol saja. Sesuai 7 Kompetensi Kepala Sekolah: 1. Berjiwa pendidik (Educator) 2. Pengelolan (manager) . 3. Administrator 4. Penyelia (supervisor) 5. Pemimpin 6. Wirausaha (entrepreneurship) 7. Pencipta iklan kerja (kimator). Jadi, dari 7 hal tersebut dengan adanya temuan ketidaksesuaian data DAPODIK dan Penggunaan BOS dan BOP yang tidak transparan. Kami meragukan kepemimpinan Sri rahayu sebagai Kepala sekolah SDN 10 pagi dan PLH SDN 06 pagi (kurang lebih 1 -2 bulan).
Seharusnya pengawas tingkat kecamatan dapak bijaksana menjalankan tugasnya untuk mengawasi sikap Guru dan Kepala sekolah di wilayahnya.


Jika hal ini terus berlanjut, rencananya Ketua LSM SISIR akan melayangkan surat ke Inspektorat pembantu kotamadya (IRBANKO) Jakarta timur begitupula dengan Kasudin DIKDAS jakarta timur agar menegur maupun memberi sangsi tegas, "Ujar Mr S. Lapar saat bertemu di balai kota atas undangan bang foke (Fauzi Bowo) saat jumpa pers mengenai pembukaan PPDB 3 minggu lalu yang akan menindak tegas dan sangsi berat bagi jajarannya yang memungut saat penerimaan siswa baru.

Hingga hari rabu 13/07/2011 Sri Rahayu tidak dapat temui/konfirmasi serta terkesan masa bodoh.

Sumber: Wartawan SuratKabar NasionaL Teropong dan BOX INFORMASI BERITA